ANGGOTA dewan tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan terjerat judi online (judol). Sejumlah kalangan mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera mengumumkan nama-nama wakil rakyat yang terlibat judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah yang terlibat judol. Adapun sebanyak 82 anggota DPR RI periode 2019-2024 terlibat permainan judol.
Total transaksi judol khusus di DPR RI sebanyak 7.000 transaksi. Secara nasional, yakni anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, maupun kesekjenan berjumlah 63.000 transaksi dengan total mencapai hampir Rp25 miliar.
Transaksi tersebut membuat publik geleng-geleng kepala. Ada apa dengan wakil rakyat kita? Anggota dewan telah melanggar sumpahnya, dan tidak memiliki etika. Sangat memalukan.
Bagaimana ingin mewakili rakyat jika keadaan anggota dewan kita seperti ini? Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) keras dan tegas untuk memberantas judol dengan membentuk Satgas Judol.
Dampak judol telah banyak menimbulkan korban. Judol telah merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun, dan sekitar 400-an ribu anak remaja antara 10-20 tahun terpapar judol. Indonesia saat ini telah darurat judol.
Lantas bagaimana judol akan diberantas jika anggota dewan juga 'menikmati' judol? Akan sangat sulit, sehingga MKD harus segera mengumumkan siapa saja dan dari partai mana saja nama 82 wakil rakyat di Senayan yang terlibat judol. Biarlah nanti rakyat yang akan memberikan sanksi sosial.
Imbasnya, rakyat akan memilih partai politik (parpol) yang bersih dari judol. Terlebih lima bulan lagi akan digelar Pilkada 2024 secara serentak. Terkait hal ini, parpol yang terpapar judol akan ditinggalkan rakyat. Calonnya di Pilkada bakal gigit jari.
Di sisi lain, akibat ulah mereka nama wakil rakyat lainnya pun ikut tercoreng. Karenanya, MKD DPR harus serius menindaklanjuti laporan PPATK, dan memberi sanksi kepada anggota DPR yang terbukti terlibat judol. Langkah tersebut akan menyelamatkan marwah DPR RI. (*)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.