JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi Adi Susila menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu memproses sebanyak 82 anggota DPR RI diduga main judi online.
Adi Susila menyebut, ketegasan MKD dipertaruhkan dalam persoalan ini. Jika perkara tersebut dibawa ke ranah MKD maka kasus sudah masuk perbuatan tercela.
"Kalau dibawa ke MKD berarti itu ranah etika (dugaan pelanggaran etika) dan itu kategori perbuatan tercela (anggota dewan tidak boleh melakukan perbuatan tercela)," ucap Adi Susila kepada Poskota.co.id, Sabtu, 29 Juni 2024.
Akademisi yang juga pengajar di Ilmu Pemerintahan FISIP Unisma tersebut juga menilai kasus 82 anggota dewan diduga bermain judi online dapat dibawa ke 2 ranah, di antaranya etika dan hukum.
"Kasus ini bisa diadukan ke 2 ranah, etika dan hukum," jelasnya.
Dia mengingatkan, MKD harus menjaga marwah sebagi mahkamah kehormatan bagi masyarakat dan tidak memberi kesempatan teehadap pelaku judi online termasuk para anggora dewan.
"Kalau di MKD ya, karena itu pelanggaran etika berat (kalau terbukti)," tutup Adi.
Dari informasi yang dihimpun Poskota.co.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangedan Khairul Saleh menyebut terdapat 82 anggota DPR RI main judi online.
"Terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online, nanti disampaikan oleh PPATK," ucap pangeran kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI