Keluarga yang memiliki anggota yang rentan terhadap sakit menahun/kronis atau difabel juga berhak menerima bantuan ini.
4. Tidak Mendapatkan Bansos PKH
Rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menerima BLT Dana Desa.
5. Rumah Tangga dengan Anggota Tertentu
Rumah tangga yang terdiri dari anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Agar mendapat informasi lebih lanjut mengenai proses mendaftar dan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024, masyarakat bisa menghubungi perangkat desa setempat atau dengan datang langsung ke kantor desa sesuai domisili.