Dana Rp900.000 dari pemerintah untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini siap cair awal Juli 2024.  (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

TEKNO

Dana Rp900.000 untuk Pemilik NIK KK Ini Siap Cair Awal Juli 2024, Simak Informasi Selengkapnya

Senin 01 Jul 2024, 22:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dana Rp900.000 dari pemerintah untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini siap cair awal Juli 2024. 

Bantuan berupa BLT Dana Desa tersebut akan disalurkan untuk masyarakat. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, BLT Dana Desa adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dicairkan pemerintah pada bulan Juli 2024. 

Bagi desa-desa yang belum mencairkan bantuan ini pada bulan Juni 2024, pencairan akan dilakukan pada awal Juli 2024 sekarang.

Variasi Nominal Bantuan

Program BLT Dana Desa memiliki beberapa variasi nominal bantuan, yaitu:

- Rp300.000 per 1 bulan,
- Rp600.000 per 2 bulan,
- Rp900.000 per 3 bulan atau triwulan.

Proses Pencairan

Proses pencairan bantuan ini diserahkan langsung kepada pihak desa masing-masing. Hingga artikel ini ditulis, masih banyak desa yang terus melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa.

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat desa kategori miskin ekstrem memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Dengan adanya pencairan dana ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih terbantu dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2024

Untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:

1. Keluarga Miskin

Calon penerima harus merupakan keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

2. Kehilangan Mata Pencaharian

Penerima adalah mereka yang mengalami kehilangan mata pencaharian dan memerlukan dukungan finansial untuk keberlangsungan hidup.

3. Anggota Keluarga Rentan

Keluarga yang memiliki anggota yang rentan terhadap sakit menahun/kronis atau difabel juga berhak menerima bantuan ini.

4. Tidak Mendapatkan Bansos PKH

Rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menerima BLT Dana Desa.

5. Rumah Tangga dengan Anggota Tertentu

Rumah tangga yang terdiri dari anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Agar mendapat informasi lebih lanjut mengenai proses mendaftar dan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024, masyarakat bisa menghubungi perangkat desa setempat atau dengan datang langsung ke kantor desa sesuai domisili.

Tags:
dananomor induk kependudukanKartu KeluargapemerintahBLT Dana Desabansos

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor