Cara Bayar BPJS Kesehatan. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Kesehatan

Cara Bayar BPJS Kesehatan Gak Perlu Ribet Melalui HP, WhatsApp, Mobile JKN hingga Tokopedia, Semua Lengkap Ada Disini

Senin 01 Jul 2024, 08:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi seputar cara bayar iuran BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Cara bayar BPJS bisa dilakukan melalui website, handphone, aplikasi JKN, dan melalui aplikasi tokopedia.

Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan tidak perlu membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, tidak ada denda yang dikenakan.

Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan peserta mengecek status denda dan tunggakan iuran. Berikut cara-caranya:

1. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

2. Melalui WhatsApp

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

4. Melalui E-commerce

5. Melalui Aplikasi Tokopedia

Dengan berbagai cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota. Gabung DISINI

Tags:
cara bayar bpjs kesehatanbayar bpjs kesehatancara bayar bpjsbpjs kesehatanbpjs

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor