BLT Dana Desa Cair Awal Juli 2024, Pemilik NIK E-KTP dan KK Ini Berhak Terima Saldo Dana Rp900.000 dari Pemerintah

Senin 01 Jul 2024, 17:53 WIB
BLT Dana Desa cair awal Juli 2024, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima saldo dana Rp900.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

BLT Dana Desa cair awal Juli 2024, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima saldo dana Rp900.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang mengalami kehilangan mata pencaharian dan memerlukan dukungan finansial untuk keberlangsungan hidup.

3. Anggota Keluarga Rentan

Keluarga yang memiliki anggota yang rentan terhadap sakit menahun/kronis atau difabel juga berhak menerima bantuan ini.

4. Tidak Mendapatkan Bansos PKH

Rumah tangga yang tidak menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menerima BLT Dana Desa.

5. Rumah Tangga dengan Anggota Tertentu

Rumah tangga yang terdiri dari anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Program BLT Dana Desa 2024 diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan kepada masyarakat desa yang membutuhkan, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidup dan mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan pencairan BLT Dana Desa 2024, masyarakat dapat menghubungi perangkat desa setempat atau mengunjungi situs resmi pemerintah terkait program bantuan ini.

Berita Terkait
News Update