BLT Dana Desa Cair Awal Juli 2024, Pemilik NIK E-KTP dan KK Ini Berhak Terima Saldo Dana Rp900.000 dari Pemerintah

Senin 01 Jul 2024, 17:53 WIB
BLT Dana Desa cair awal Juli 2024, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima saldo dana Rp900.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

BLT Dana Desa cair awal Juli 2024, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima saldo dana Rp900.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBLT Dana Desa cair awal Juli 2024, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima saldo dana Rp900.000 dari pemerintah.

Informasi ini akan menjawab pertanyaan BLT Dana Desa 2024 kapan cair.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, BLT Dana Desa merupakan salah satu bansos yang dicairkan pemerintah kepada masyarakat pada Juli 2024. 

Bagi desa-desa yang belum sempat mencairkan dana bantuan tersebut pada bulan Juni 2024 kemarin, pencairan akan dilakukan pada awal Juli 2024 ini.

Program BLT Dana Desa ini memiliki variasi nominal bantuan, yakni Rp300.000 per bulan, Rp600.000 per 2 bulan, dan Rp900.000 per 3 bulan atau triwulan. 

Adapun proses pencairan bantuan ini diserahkan langsung kepada pihak desa masing-masing.

Hingga artikel ini ditulis, setidaknya masih banyak desa yang terus melakukan proses pencairan BLT Dana Desa. 

Program BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Dengan adanya pencairan dana ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih terbantu dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024

Adapun masyarakat penerima BLT Dana Desa 2024 mesti memenuhi syarat di bawah ini:

1. Keluarga Miskin

Calon penerima BLT-Dana Desa harus merupakan keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

2. Kehilangan Mata Pencaharian

Berita Terkait
News Update