Baca Juga:
ATURAN BARU BANSOS! Pencairan PKH dan BPNT Jika Ada Kriteria Ini, Akan Dapat Bantuan Rp3.3 Juta
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
- Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
- Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Langkah Mendaftar BPNT
Jika Anda belum terdaftar, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima BPNT:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun BPNT untuk membuat akun baru.
- Isi data diri seperti NIK, Nomor KK.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Klik "Buat Akun Baru" untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah akun terdaftar, pilih menu "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Klik "Tambah Usulan".
- Isi data diri sesuai yang diminta.
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Pastikan data sudah benar, lalu klik "Tambah Usulan".
- Tunggu verifikasi dari Kemensos dan dinas terkait.