Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Saldo Dana Bansos Rp10.800.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Sabtu 29 Jun 2024, 17:39 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana bansos Rp10.800.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana bansos Rp10.800.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana bansos Rp10.800.000 dari pemerintah.

Dana yang diterima merupakan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penerima kategori korban pelanggaran HAM berat. 

Kanal YouTube Diary Bansos menyebut nilai dana sebesar Rp10.800.000 merupakan alokasi bansos per tahun yang diberikan untuk penerima kategori tersebut.

Sedangkan dalam satu bulannya, korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan dana sebesar Rp900.000. 

Penyaluran dana bansos PKH sendiri dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali. 

Jika diberikan dua bulan, maka korban pelanggaran HAM berat akan menerima dana bansos Rp1.800.000.

Sementara apabila diberikan tiga bulan sekali, penerima kategori ini mendapat dana bansos dari pemerintah sebesar Rp2.700.000.

Pemerintah menyalurkan dana Bansos melalui dua cara, yakni melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan Kantor Pos.

Adapun penyaluran melalui KKS Bank Himbara, mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri dan BSI atau BTN dilakukan dua bulan sekali. 

Sementara melalui PT Pos Indonesia diberikan setiap tiga bulan sekali.

Pemerintah mensyaratkan bahwa setiap penerima dengan kategori ini harus memiliki bukti bahwa mereka benar-benar merupakan korban pelanggaran HAM berat.

Bukti ini dapat berupa keterangan dari fasilitas kesehatan atau lainnya yang harus dilampirkan, dengan tujuan agar bansos benar-benar diterima oleh KPM yang memang merupakan korban pelanggaran HAM berat.

Selain korban pelanggaran HAM berat, dana Bansos PKH juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan lainnya dengan kriteria seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.

Besaran dana bansos yang diterima setiap KPM dengan kategori tersebut selain korban pelanggaran HAM berat untuk periode Juli-Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp500.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp500.000
3. Siswa SD: Rp150.000
4. Siswa SMP: Rp250.000

5. Siswa SMA: Rp333.333
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
7. Lansia: Rp600.000

Berita Terkait
News Update