JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini panduan lengkap cara cek denda BPJS kesehatan, lengkap dengan cara pembayarannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.
Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan tidak perlu membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Ketentuan mengenai denda diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang bertujuan memastikan kepatuhan dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Apabila seorang peserta tidak membayar iuran tepat waktu, BPJS Kesehatan berhak menghentikan sementara status kepesertaan peserta tersebut.
Tidak ada denda yang dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran satu hari.
Status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya hingga pembayaran dilakukan.
Denda hanya berlaku jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Besaran denda adalah 5% dari total biaya perawatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak, dengan batas maksimum tunggakan 12 bulan dan denda maksimal Rp 30 juta.
Jika dalam periode 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak ada denda yang dikenakan.
Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS kelas 3, 2, maupun 1?
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan peserta mengecek status denda dan tunggakan iuran. Berikut cara-caranya:
1. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Arahkan ke menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan atas halaman.
- Masukkan ID atau nomor keanggotaan BPJS yang terdiri dari 13 digit. Pastikan semua angka dimasukkan dengan benar.
- Masukkan tanggal lahir dan isi captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik “cek”. Informasi mengenai status iuran Anda, termasuk detail denda jika ada, akan ditampilkan di layar.
2. Melalui WhatsApp
- Simpan nomor CHIKA BPJS (0811-8750-400) ke daftar kontak WhatsApp.
- Kirim pesan ke nomor tersebut dan tunggu balasan otomatis.
- Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
- Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-hari (yyyy-mm-dd).
- Tunggu balasan yang menyertakan detail iuran dan informasi tentang denda jika ada.
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Arahkan ke menu “Premi”.
- Di bawah menu Premi, Anda akan menemukan rincian tagihan, termasuk informasi tentang denda jika ada tunggakan.
4. Melalui E-commerce
- Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran tagihan.
- Pilih menu yang berkaitan dengan pembayaran tagihan, lalu pilih opsi untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
- Pilih untuk melihat tagihan. Sistem akan menampilkan rincian tagihan termasuk informasi tentang tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.
Dengan berbagai cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota. Gabung DISINI.