JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk kategori ini dipastikan menerima saldo dana bansos Rp900.000 dari pemerintah di periode Juli 2024.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut diberikan kepada kategori penerima korban pelanggaran HAM berat.
Bantuan untuk kategori korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp900.000 ini merupakan bantuan per bulan.
Sedangkan pada prakteknya, penyaluran bansos PKH dilakukan dua bulan atau tiga bulan sekali.
Penyaluran dua bulan sekali dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri dan BSI atau BTN.
Sementara penyaluran tiga bulan sekali, dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadi jika dilakukan dua bulan sekali, maka KPM korban pelanggaran HAM berat akan menerima saldo dana bansos sebesar Rp1.800.000.
Apabila diberikan tiga bulan sekali, besaran bansos yang diterima adalah sebesar Rp2.700.000.
Pemerintah mensyaratkan bahwa setiap penerima dalam kategori ini harus memiliki bukti bahwa mereka benar-benar korban pelanggaran HAM berat.
Bukti ini bisa berupa keterangan dari fasilitas kesehatan atau lainnya, untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh KPM yang memang merupakan korban pelanggaran HAM berat.
Tidak hanya untuk korban pelanggaran HAM berat, saldo dana Bansos PKH juga akan disalurkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan, dengan kriteria seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
Berikut ini adalah daftar besaran dana bansos yang diterima oleh setiap KPM per tahun:
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per Tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per Tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per Tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per Tahun.
5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per Tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per Tahun.
7. Lansia: Rp2.400.000 per Tahun.
8. Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per Tahun.