NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis dari Program Indonesia Pintar Tahap 2 2024, Cek Detailnya di Sini!

Sabtu 29 Jun 2024, 23:25 WIB
NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis  dari Program Indonesia Pintar Tahap 2 2024 (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis dari Program Indonesia Pintar Tahap 2 2024 (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Selamat, NIK KTP anda berhasil terdaftar untuk menerima saldo dana Rp1.800.000 secara gratis dari Program Indonesia Pintar pada tahap 2 tahun 2024. Yuk, cek lebih detailnya di sini sampai akhir.

Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp1.800.000 dari PIP tahap 2 tahun 2024 akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya, para KPM harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan, cek ulang kembali NIK KTP untuk memastikan bahwa status anda sebagai penerima.

Penyaluran dana bansos PIP tahap 2 ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2024 sampai Juni 2024. Pengambilan uang gratis tersebut bisa anda cairkan di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BNI, BRI, MANDIRI, BTN).

Cara Cek NIK KTP Sebagai Status Penerima Dana Bansos PIP Tahap 2:

  1. Siapkan NIK KTP: Pastikan anda memiliki NIK KTP yang valid dan siap digunakan.
  2. Kunjungi situs web PIP: Buka situs web resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/.
  3. Cari menu "Cari Penerima PIP": Di halaman utama situs web PIP, cari menu "Cari Penerima PIP". Biasanya terletak di bagian atas atau samping halaman.
  4. Masukkan NIK KTP: Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK KTP anda dengan tanpa spasi dan huruf kapital.
  5. Klik "Cari": Setelah memasukkan NIK KTP, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.
  6. Lihat Hasil Pencarian: Sistem akan memproses data anda dan menampilkan informasi terkait status penerima PIP.

Informasi yang akan ditampilkan:

  • Nama penerima
  • NISN
  • Jenjang pendidikan
  • Status penerima (apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak)
  • Tahap penyaluran (jika terdaftar)
  • Jumlah bantuan yang diterima (jika terdaftar)
  • Status penyaluran (apakah sudah disalurkan atau belum).

Cara Cairkan Dana Bansos PIP Tahap 2 di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara:

Pencairan di PT Pos Indonesia:

1. Bawa dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu PIP
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali
- Surat kuasa (jika pencairan diwakilkan)
2. Datang ke kantor pos: Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
3. Ambil nomor antrian: Ambil nomor antrian layanan pencairan PIP.
4. Tunggu giliran: Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil.
5. Serahkan dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
6. Verifikasi data: Petugas akan melakukan verifikasi data anda.
7. Penerimaan dana: Jika data sesuai, anda akan menerima dana PIP tunai.

Pencairan di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN):

1. Aktifkan rekening: Pastikan rekening Bank Himbara anda sudah aktif.
2. Bawa dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu PIP
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali
- Buku tabungan Bank Himbara
3. Datang ke Bank Himbara: Kunjungi Bank Himbara terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
4. Ambil nomor antrian: Ambil nomor antrian layanan pencairan PIP.
5. Tunggu giliran: Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil.
6. Serahkan dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
7. Verifikasi data: Petugas akan melakukan verifikasi data anda.
8. Penarikan dana: Jika data sesuai, anda dapat melakukan penarikan dana PIP melalui ATM atau teller.

Perlu diketahui, saldo dana Rp1.800.000 diberikan khusus bagi pelajar dengan tingkatan SMA/SMK. Namun, untuk kelas 10 dan 12 mendapatkan sebesar Rp900.000.

Informasi yang didapat dari Kemdikbud 2024 bahwa jumlah penerima dana bansos PIP bagi pelajar SMA/SMK sebanyak 1,3 juta orang. Dengan penyaluran sampai tahap ke 3.

Adapun syarat peserta yang menerima dana PIP tahap 2 2024, yaitu telah terdaftar di DTKS Kemensos, masih memiliki status sebagai siswa, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, orang tua/wali memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tua/wali bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, atau bencana alam, dan berstatus anak yatim piatu/anak asuh.

Ingat, selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.

Pastikan anda hanya mengakses informasi resmi dari sumber terpercaya, seperti situs web PIP atau media sosial Kemendikbudristek.

Berita Terkait
News Update