NIK Kategori Ini Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 Periode Juli-Agustus 2024, Simak Informasinya

Sabtu 29 Jun 2024, 14:33 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kategori ini masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp1.800.000 periode Juli-Agustus 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kategori ini masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp1.800.000 periode Juli-Agustus 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kategori ini masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp1.800.000 periode Juli-Agustus 2024.

Bantuan berupa Bansos PKH tersebut akan diterima oleh penerima kategori baru, yakni korban pelanggaran HAM berat. 

Kanal YouTube Diary Bansos, menjelaskan kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.800.000, yang akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri dan BSI atau BTN.

Bantuan yang diberikan melalui KKS Himbara diberikan setiap dua bulan sekali. 

Sehingga, setiap bulan kategori korban pelanggaran HAM berat menerima dana Rp900.000 dari pemerintah.

Jika Dihitung per tahun, kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima dana bansos Rp10.800.000

Pemerintah sendiri mensyaratkan setiap penerima dengan kategori ini harus memiliki bukti bahwa ia merupakan benar-benar korban dari pelanggaran HAM berat. 

Bukti yang bisa berupa keterangan dari fasilitas kesehatan atau lainnya itu harus dilampirkan, dengan tujuan agar bansos benar-benar diterima oleh KPM yang memang merupakan korban pelanggaran HAM berat.

Selain korban pelanggaran HAM berat, dana Bansos PKH juga akan diberikan kepada masyarakat membutuhkan lainnya dengan kriteria seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia. 

Adapun besaran dana bansos yang diterima setiap KPM dengan kategori tersebut selain korban pelanggaran HAM berat periode Juli-Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp500.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp500.000
3. Siswa SD: Rp150.000
4. Siswa SMP: Rp250.000

Berita Terkait
News Update