GARUT, POSKOTA.CO.ID – Curi gerobak jualan milik warga, dua pemuda asal Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, harus berusan dengan polisi.
Kedua pemuda berinisial GRM (26) dan NRM (25) ini diamankan usai aksi pencurian yang mereka lakukan di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu diketahui petugas.
Dua pemuda ini ditangkap aparat Polsek Garut Kota, Sabtu, 29 Juni 2024, di sekitar tempat tinggal mereka.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan tindak pencurian gerobak makanan oleh keduanya dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pemilik gerobak bernama Fauzi, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, melapor bahwa gerobak yang biasa ia simpan di pinggir jalan, kawasan Gedung KNPI Garut, hilang.
“Pemilik sekaligus korban dalam aksi pencurian itu adalah seorang penjual makanan bernama Fauzi. Dia memang biasa meninggalkan gerobak jika jualannya selesai. Pada Kamis kemarin, Fauzi ini mendapati bahwa gerobak miliknya hilang tidak ada di tempat,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Petugas Polsek Garut Kota kemudian melakukan penyelidikan tak lama setelah menerima laporan dari korban.
Dari penyelidikan yang digelar, didapat informasi mengenai kedua pelaku.
Keduanya disebut membawa gerobak milik korban dengan cara mendorong dari TKP ke tempat lain untuk disembunyikan.
“Dua pelaku berhasil diketahui dan dijemput petugas. Barang bukti berupa roda atau gerobak yang biasa dipakai jualan korban sudah diamankan di Mapolsek Garut Kota,” ujarnya.
Diduga, aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda ini bermotif ekonomi.
“Para pelaku masih diperiksa di Polsek Garut Kota. Korban mengaku menderita kerugian materi hingga Rp15 juta jika gerobak jualan tersebut hilang,” sebut Kapolres Garut.