Bantuan saldo DANA gratis Rp4,2 juta berhasil NIK KTP kamu terima. (Kolase jakarta.go.id, dana.id)

TEKNO

BANTUAN Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta Berhasil NIK KTP Kamu Terima via Program Pemerintah TA 2024, Cek Selengkapnya

Sabtu 29 Jun 2024, 22:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik kamu berhasil klaim saldo DANA gratis sebesar Rp4,2 juta dari pemerintah pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

Saldo gratis merupakan biaya bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kartu Prakerja. Program tersebut khusus untuk meningkatkan keterampilan peserta.

Prakerja dapat diikuti seluruh lapisan masyarakat yang belum atau sedang mencari kerja, buruh dirumahkan, atau pelaku UMKM.

Pendaftaran NIK KTP dapat kamu lakukan melalui situs resmi Prakerja. Link pendaftaran tersedia pada bagian akhir artikel ini.

NIK KTP tersebut berguna untuk memastikan bahwa kamu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 18 tahun.

Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta

Peserta dengan NIK KTP yang dinyatakan lolos Prakerja, berhak mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp4,2 juta.

Uang Rp4,2 juta tersebut meliputi saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif pelatihan Rp700.000, dan insentif pengisian survei evaluasi Rp100.000.

Saldo DANA sebesar Rp3,5 juta digunakan peserta untuk membeli pelatihan yang tersedia di platform digital, seperti Tokopedia hingga Bukalapak.

Adapun jenis-jenis pelatihan sebagai berikut:

Namun uang tersebut tidak bisa digunakan untuk bentuk transaksi lain, selain pembelian modul pelatihan Prakerja.

Sementara insentif Prakerja bisa peserta gunakan untuk transaksi lain, seperti pembayaran tagihan bulanan hingga belanja.

Untuk mencairkan insentif, pastikan kamu telah menghubungkan rekening bank atau dompet elektronik dengan akun Prakerja.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratiskartu prakerjadompet elektronikberita danaInsentifNIK KTP

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor