Tuai Polemik, Klinik DPRD Banten Disinyalir Langgar Permenkes karena Dipimpin ASN Bukan Tenaga Medis

Jumat 28 Jun 2024, 00:20 WIB
Klinik DPRD Banten dengan fasilitas mobil ambulans. (Poskota/Rahmat)

Klinik DPRD Banten dengan fasilitas mobil ambulans. (Poskota/Rahmat)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polemik operasional Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menunjukkan fakta terbaru. Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi menyampaikan, fasilitas medis itu dipimpin ASN selaku penanggung jawab, dengan personel dokter berstatus lepas (bukan pegawai).

Dia mengatakan, selama ini yang tercantum sebagai penanggung jawab klinik adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian yang saat ini dijabat Ismail.

"Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja, red) shift-shiftan. Penanggungjawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail," kata Deden saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/6/2024).

Deden menepis informasi mengenai klinik tersebut yang tidak memiliki izin. Dia menuturkan, sejak 2021 fasilitas medis itu telah memiliki berkas perizinan berbarengan dengan gedung DPRD Banten itu sendiri, karena merupakan persyaratan dalam pendirian gedung vital daerah.

Ketika ditanya mengenai tidak adanya apoteker, dan obat apa saja yang disediakan dengan pagu anggaran belanja lebih dari Rp6,8 juta tiap bulanya, Deden mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau teknis saya tidak hafal. Silakan tanya kepada Pak Ismail," ujarnya.

Hal tersebut berlawanan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 pasal 9, yang mengatur bahwa penanggung jawab klinik pratama harus tenaga medis dan memiliki surat izin praktik di klinik tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyebut Klinik DPRD Banten belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan teknis untuk membuat perizinan. Selain itu, juga tidak ada surat pengajuan permohonan untuk membuat berkas tersebut.

"Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Saya gak menerima surat apapun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana," tuturnya.

Sebelumnya, Klinik DPRD Banten diduga melanggar Permenkes lantaran tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya. Di antaranya tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas hari dan jam kerjanya, sehingga pelayanan dilakukan oleh tenaga medis bidan. 

Menurut apa yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada pasal 7, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Sementara disebutkan pada pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.  

Instalasi tersebut sebagaimana dimaksud melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain. Adapun klinik DPRD Banten sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien. (Rahmat Haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update