Segera Cair Saldo Dana dari Pemerintah, Syarat Penerima Bansos BLT MRP Rp600.000 Juli 2024, Simak Disini!

Jumat 28 Jun 2024, 11:16 WIB
Syarat sebagai penerima bansos BLT MRP Rp600.000.(Dok. Pasuruankab.go.id)

Syarat sebagai penerima bansos BLT MRP Rp600.000.(Dok. Pasuruankab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat kriteria dan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP).

Bansos ini akan segera disalurkan untuk alokasi Juli-September 2024 untuk masyarakat kurang mampu yang lolos seleksi evaluasi data yang dilukan pemerintah setiap bulannya.

Pada 2024 ini, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) salah satunya menyalurkan bansos ini bertujuan untuk mensejahterakan keluarga yang memiliki beban ekonomi di Indonesia.

Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP)

Bansos BLT MRP ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun jumlah saldo dana yang didapat oleh para KPM yakni Rp200.000 per bulan dan dicairkan selama tiga bulan sekali, Rp600.000 per tahun. 

Setiap penerima bansos yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan saldo Dana sebesar Rp600.000 per tahap dari pemerintah.

BLT MiRP diketahui masih dalam proses pencairan Juni 2024. Setelah sebelumnya diinfokan akan cair pada selambat-lambatnya April dan terakhir Juni 2024.

Program ini merupakan pengganti dari BLT El Nino yang telah berakhir sejak Desember 2023 lalu.

Cara Cek Status Penerima BLT MRP 2024

Berita Terkait
News Update