ilustrasi pencairan bansos PKH 2024 (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

EKONOMI

NIK E-KTP dan KK Anda Terdata Penerima Saldo DANA Rp2,4 Juta dari Bantuan Sosial Pemerintah, Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 28 Jun 2024, 21:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Anda berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta. Pastikan NIK, e-KTP, dan nomor KK Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT merupakan satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024. Selain BPNT, ada juga Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah berharap dengan berbagai program bantuan sosial ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan pokok.

Kriteria Penerima BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran Dana BPNT

Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, meskipun namanya non tunai. Total bantuan BPNT yang akan disalurkan adalah Rp2.400.000 per penerima per tahun.

Penyaluran dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya sebesar Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.

Syarat Penerima BPNT

Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
  3. Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu.
  5. Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Langkah Mendaftar BPNT

Jika Anda belum terdaftar, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima BPNT:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun BPNT untuk membuat akun baru.
  3. Isi data diri seperti NIK, Nomor KK.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  5. Klik "Buat Akun Baru" untuk melanjutkan pendaftaran.
  6. Setelah akun terdaftar, pilih menu "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  7. Klik "Tambah Usulan".
  8. Isi data diri sesuai yang diminta.
  9. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  10. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Tambah Usulan".
  11. Tunggu verifikasi dari Kemensos dan dinas terkait.

Cara Mengecek Penerima BPNT

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi website resmi Kemensos di SINI
  2. Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Isi alamat sesuai informasi pada KTP.
  4. Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Jika hasil pencarian menunjukkan status "Penyaluran" atau "Proses Bank Himbara/PT Kantor POS", berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.

Demikian informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, cara cek penerima, dan langkah-langkah mendaftar BPNT.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sudah terdaftar atau yang ingin mendaftar sebagai penerima BPNT.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Saldo danabansosBPNTbltpkhPIP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor