Judol, Bisakah Tuntas Diberantas

Jumat 28 Jun 2024, 05:45 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan judi online. (Poskota/Rahmat Haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan judi online. (Poskota/Rahmat Haryono)

Perjudian telah menjadi masalah laten di negeri kita, juga negara lainnya. Artinya perjudian bukan kali ini terjadi, tetapi sudah ada sejak dulu kala. Judi sepertinya seumur dengan peradaban manusia.

Belakangan ini masalah judi kembali ramai menjadi perbincangan. Kian menghebohkan setelah terungkap transaksi judi online (judol) mencapai Rp 600 triliun. Pemain judol tercatat 4 juta orang dari seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali sekitar 1.000 orang anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online atau daring. Jumlah transaksi yang terpantau lebih 63 ribu dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

Menggiurkan, setiap anggota dewan ada yang merogoh kocek hingga miliaran rupiah sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak hanya anggota dewan, ada juga pejabat daerah dan beragam profesi lainnya yang sudah terlibat judol hingga ke kecamatan dan desa-desa.

Dapat dikatakan, permainan judol telah menyebar seperti wabah ke seluruh kalangan masyarakat. Tak hanya merusak finansial orang-orang yang kecanduan judol, juga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Pertanyaannya, bisakah judol diberantas tuntas? Jawabnya bisa beragam. Judi apa pun bentuk dan polanya sulit diberantas karena satu lokasi ditutup, lokasi lain bermunculan.

Begitu juga dengan judol yang tumbuh subur bagaikan cendawan di musim hujan, seiring dengan kemajuan teknologi digital. Perjudian online belum tuntas diberantas karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan aplikasi baru yang dengan mudah dapat diunduh.

Meski begitu, perjudian apa pun bentuknya bisa diberantas, asal ada kemauan. Bukan hanya pemerintah, juga peran serta seluruh elemen bangsa.

Bahkan, mencuat penilaian bahwa pemberantasan judi online lebih mudah ketimbang judi offline yang dilakukan sembunyi-sembunyi, di kamar-kamar, di rumah-rumah atau tempat-tempat lain yang kegiatannya dilakukan secara tertutup.

Tidak tahu persis identitas pemain, jumlahnya, dari mana saja, apa profesinya, serta nilai transaksi. Untuk mengungkapnya harus ada bukti-bukti, setelah tertangkap.

Beda dengan judi online, semua akses dengan mudah dapat ditelusuri meski bandarnya ada luar negeri. Identitas pemain mulai dari jenis kelamin, usia, tempat tinggal, profesi hingga nominal transaksi dapat diketahui. Jejak digital siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan judi online, terlacak dengan pasti.

Kuncinya ada pada kemauan, keseriusan,dan kejujuran. Tak kalah pentingnya konsistensi memberantas judi. (*)

Berita Terkait
News Update