Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH

Jumat 28 Jun 2024, 22:27 WIB
Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH. (Pinterest)

Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa dapat bansos saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah bukan melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melainkan dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang disalurkan masyarakat kepada Keluarga Miskin (KM) untuk membantu mengentaskan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. 

Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang sudah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Agar terdata sebagai KPM dan berhak mendapatkan subsidi bansos dari pemerintah, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak empat kali dalam setahun. 

Itu karena bansos PKH disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama pada Januari-Maret 2024 lalu tahap kedua mulai April-Juni 2024.

Tahap ketiga akan berlangsung di Juli-September 2024 dan dilanjutkan dengan penyaluran tahap keempat pada Oktober-Desember 2024.

Sementara itu, jumlah bantuan yang didapat berbeda-beda tergantung kategori penerima yang sudah ditentukan. 

Setidaknya ada tujuh kategori penerima bansos PKH, yakni anak usia dini, ibu hamil, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. 

Dana bantuan PKH nantinya akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat atau rekening BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri miliki penerima.

Sementara itu, program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Berita Terkait
News Update