Perkiraan Tanggal Pencairan Bansos KJP Plus Gelombang 2, Saldo Dana Langsung Ambil di ATM Bank DKI

Kamis 27 Jun 2024, 12:09 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan KJP gelombang 2. (Disdik DKI Jakarta)

Ilustrasi jadwal pencairan KJP gelombang 2. (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam bansos Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), kini tengah menanti-nanti pencairan dari bantuan pendidikan itu untuk penyaluran gelombang dua.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagi dua gelombang saat penyaluran saldo dana bansos KJP Plus ini. Pihak Disdik DKI, membagikan dana bantuan KJP gelombang 1 yang disalurkan sejak 13 Juni 2024 kepada 460.143 siswa penerima manfaat.

Sedangkan untuk penyaluran KJP gelombang 2 , diketahui akan disalurkan pada 130.101 siswa penerima manfaat. Namun untuk KPM di gelombang ini, harus terlebih dahulu menunggu jadwal pencairan.

Pasalnya dalam siaran persnya, Disdik DKI Jakarta mengaku bahwa pihaknya butuh waktu sekira satu bulan untuk menyalurkan bansos KJP gelombang 2.

“Verifikasi memerlukan waktu satu bulan untuk menentukan penerima tahap pertama pada gelombang dua. Semoga bisa segera dicairkan,” bunyi keterangan Disdik DKI Jakarta.

Diprediksi penyaluran dari bansos KJP gelombang 2 ini akan disalurkan pada pertengahan Juli 2024. Hal ini mengacu pada penyaluran saldo dana bantuan gelombang pertama.

Klaim Saldo Dana Bansos KJP

Pencairan saldo dana bantuan pendidikan ini dilakukan dengan satu metode yakni transfer bank. Pihak penyalur dari bansos ini ialah Bank DKI.

Artinya setiap penerima manfaat yang telah di verifikasi dan dinilai layak mendapat bantuan akan memiliki rekening Bank DKI, khusus untuk menerima bantuan.

Syarat untuk mendapat atau bisa melakukan klaim saldo dana bantuan ini ialah memiliki nomor induk kependudukan (NIK ) KTP serta berdomisili di DKI Jakarta.

Lalu, KPM juga harus terdaftar di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut ini besaran saldo dana bantuan KJP gelombang 2 yang akan didapat oleh siswa penerima manfaat, yaitu:

  1. Anak usia SD/MI       : Rp135.000 + Rp115.000
  2. Anak usia SMP/MTs  : Rp185.000 + Rp115.000
  3. Anak usia SMA/MA    : Rp235.000 + Rp185.000
  4. Anak usia SMK          : Rp235.000 + Rp215.000
  5. PKBM.                        : Rp185.000 + Rp115.000

Berita Terkait

News Update