Saldo Dana KJP Gelombang 2 Segera Cair, Simak Besaran Nominal yang Didapat Siswa Penerima Manfaat

Kamis 27 Jun 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KJP gelombang 2 (X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi penyaluran bansos KJP gelombang 2 (X/@aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) masih dinanti oleh keluarga penerima manfaat (KPM), pasalnya bantuan sosial dalam bidang pendidikan ini dikabarkan akan segera cair untuk penyaluran gelombang 2.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan saldo dana bansos KJP gelombang 1 sejah 13 Juni 2024.

Kemudian pihak pemerintah juga mengabarkan bahwa butuh waktu sekira satu bulan untuk menyalurkan saldo dana bantuan KJP gelombang pertama ke KJP gelombang 2.

Lebih lanjut, disebutkan juga ada sekira 130.101 siswa penerima manfaat yang akan mendapatkan saldo dana bantuan KJP gelombang 2.

“Verifikasinya memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap pertama gelombang kedua, semoga bisa segera dicairkan bulan berikutnya,” bunyi keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Diperkirakan penyaluran bantuan KJP Plus gelombang dua ini akan diberikan pada pertengahan Juli 2024. Hal itu mengacu pada pencairan saldo dana di gelombang pertama.

Besaran Nominal Bansos KJP

Bantuan dalam bidang pendidikan ini, nantinya akan diberikan pada siswa mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) negeri dan swasta.

Syarat untuk bisa klaim saldo dana KJP ini, siswa penerima manfaat harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta berdomisili di Jakarta. Sebab, bantuan ini diberikan khusus warga Jakarta.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi ialah terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Berikut besaran nominal saldo dana bantuan KJP Plus gelombang 2 yang akan diterima oleh penerima manfaat, yaitu:

  1. Anak usia SD/MI       : Rp135.000 + Rp115.000
  2. Anak usia SMP/MTs  : Rp185.000 + Rp115.000
  3. Anak usia SMA/MA    : Rp235.000 + Rp185.000
  4. Anak usia SMK          : Rp235.000 + Rp215.000
  5. PKBM                        : Rp185.000 + Rp115.000

Sementara untuk penerima manfaat dari sekolah swasta, akan mendapatkan tambahan saldo dana bantuan untuk pembayaran SPP per bulan, antara lain:

  1. Anak usia SD/MI       : Rp130.000
  2. Anak usia SMP/MTs  : Rp170.000
  3. Anak usia SMA/MA    : Rp290.000
  4. Anak usia SMK          : Rp240.000
  5. PKBM.                        : -
Berita Terkait
News Update