NIK KTP Tak Dapat Saldo Dana KJP Plus, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Calon Siswa Penerima Manfaat

Kamis 27 Jun 2024, 12:42 WIB
Ilustrasi siswa penerima manfaat saldo dana bansos KJP Plus.

Ilustrasi siswa penerima manfaat saldo dana bansos KJP Plus.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyaluran saldo dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) diketahui telah disalurkan pada keluarga penerima manfaat (KPM). Sebanyak 460.143 siswa penerima manfaat telah mendapat dana bansos untuk gelombang pertama.

Dalam penyalurannya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagi alur penyaluran menjadi dua gelombang. Pencairan saldo dana bantuan gelombang pertama telah dibagikan sejak 13 Juni 2024.

Sedangkan untuk pencairan gelombang kedua, diperkirakan akan segera cair di bulan Juli 2024. Sebanyak 130.101 siswa penerima manfaat masuk dalam daftar verifikasi penerima KJP gelombang 2.

Adanya verifikasi tersebut membuat siswa penerima manfaat di periode sebelumnya bisa saja tidak mendapatkan dana bantuan.

Syarat untuk mendapatkan saldo dana bantuan KJP Plus ini ialah penerima manfaat memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, siswa penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, apa yang harus dilakukan jika siswa penerima manfaat tidak mendapatkan saldo dana KJP gelombang 2, berikut ini langkah-langkahnya:

Daftar KJP Plus

Untuk melakukan pendaftaran KJP, calon penerima manfaaat harus menyiapkan berkas-berkas ini:

  1. Surat permohonan Gubernur, biasanya surat ini disediakan sekolah
  2. Surat penyataan taat menggunakan dana bantuan KJP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua/wali

Setelah mendaftar, penerima manfaat bisa melakukan pengecekan status di kjp.jakarta.go.id.

Namun perlu diingat, kemungkinan pendaftaran baru KJP Plus akan dibuka kembali untuk penyaluran tahap kedua.

Syarat Pendaftar KJP Plus

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat bansos KJP Plus, yaitu:

  1. Berdomisili di DKI Jakarta
  2. Siswa memiliki NISN
  3. Siswa terdaftar di Dapodik
  4. Tidak ada keluarga dalam kartu keluarga (KK) yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN
  5. Orang tua atau wali tidak memiliki mobil
  6. Tidak memiliki aset lebih dari Rp1 miliar

Berita Terkait

News Update