Mau Dapat Saldo Dana Bantuan PKH Rp2,4 Juta? Simak Cara Daftarnya Disini, Modal KTP KK NIK Saja

Kamis 27 Jun 2024, 19:09 WIB
Mau Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta? Simak Cara Daftarnya Disini, Modal KTP KK NIK Saja (sumber: Unsplash)

Mau Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta? Simak Cara Daftarnya Disini, Modal KTP KK NIK Saja (sumber: Unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk masyarakat miskin dan kurang mampu, bisa daftar Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), hanya bermodalkan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mendapatkan saldo dana gratis dari bantuan pemerintah hingga Rp2,4 juta. 

Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program Bansos (Bantuan Sosial) PKH dari pemerintah ini. 

Apa Itu Bantuan PKH? 

Bantuan PKH merupakan bantuan program keluarga harapan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu secara finansial. 

Para penerima manfaat tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos. 

Sehingga bantuan ini disalurkan dan dicairkan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Jadwal Pencairan Bantuan PKH

Saat ini penyaluran Bansos PKH sudah memasuki tahap kedua, setelah rampung tahap pertama pada Januari-Maret 2024. 

Tahap kedua ini diperkirakan akan cair selama April, Mei, dan Juni 2024. 

Berikut jadwal pencairan dana Bansos PKH sesuai dengan tahapannya : 

  1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
  2. Tahap kedua: April-Juni 2024
  3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
  4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Untuk penyaluran dana Bansos PKH, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Hal tersebut demi memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kendala jarak maupun lokasi.

Persyaratan Penerima Bantuan PKH

Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH, simak persyaratannya terlebih dahulu. 

  1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin. 
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Daftar Bantuan PKH 

Jika kamu sudah termasuk kategori diatas, namun tidak terdaftar di DTKS, kamu bisa daftar dengan dua cara. Bisa melalui online atau secara langsung. 

Langkah-Langkah Mendaftar DTKS secara Online:

Proses pendaftaran DTKS secara online, dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
  2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
  3. Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
  4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
  5. Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS secara Langsung:

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Cara Cek Status Pencairan PKH 2024 

Untuk mengetahui status atau pengumuman pencarian Bansos PKH, para penerima manfaat bisa cek melalui cekbansos.kensos.go.id berikut ini : 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.  

Kategori Penerima Bantuan PKH 

Untuk memilih jenis bantuan, pemerintah telah menetapkan kategori penerima manfaat. 

Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024: 

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 

Demikian informasi lengkap mengenai bantuan PKH, persyaratan serta cara mendaftar program tersebut. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses laman resmi dari bantuan Kemensos cekbansos.kensos.go.id

Berita Terkait

News Update