JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang menghampiri masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) tahap 3 tahun 2024.
Tahapan tersebut terjadwal akan dilaksanakan pada Juli sampai dengan September mendatang.
Bagi anda yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas maka berhak mendapatkan Rp600.000 jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat dalam daftar penerima.
Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan risiko sosial.
Nominal dan golongan penerima bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 nyatakan bahwa pemberian nominal saldo dana Bansos PKH akan berbeda pada setiap golongannya.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dari berbagai sektor meliputi kesehatan, pendidikan serta Kesejahteraan Sosial.
Peserta yang menerima bantuan tersebut terlebih dahulu harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan serta mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan dana sendiri dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berikut golongan yang berhak menerima saldo dana Bansos PKH 2024,
• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.