Berkah Buat Si Kecil, Dapat Rp750.000 Jika NIK KTP Masuk DTKS Bansos PKH 2024 Tahap 3, Cair Juli sampai September

Kamis 27 Jun 2024, 18:08 WIB
Cek NIK dan KTP Anda di Situs Kemensos, Jika Masuk DTKS Berhak Dapat Bansos PKH Tahap 3 (Freepik.com)

Cek NIK dan KTP Anda di Situs Kemensos, Jika Masuk DTKS Berhak Dapat Bansos PKH Tahap 3 (Freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk Anda keluarga yang membutuhkan! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk tahap 3 tahun 2024.

Dalam tahap ini, keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bantuan hingga Rp750.000.

Bantuan ini dijadwalkan akan segera cair pada periode Juli sampai September 2024 mendatang.

Nominal tersebut akan diberikan kepada Anda jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk dalam golongan ibu hamil dan anak di usia 0 sampai dengan 6 tahun.

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH) 2024

Bansos PKH adalah sebuah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin serta rentan melalui beberapa sektor yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Hal ini merupakan upaya pemerintah melalui Kemensos RI sebagai langkah pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air.

Kriteria penerima bansos PKH

Berdasarkan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa penerima bansos gratis dari pemerintah ini terlebih dahulu harus memenuhi beberapa kriteria agar sesuai dengan target yang dituju.

• Keluarga miskin: Peserta yang menerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin
• Memiliki anak usia dini dan peserta didik: peserta yang berhak menerima bantuan ini berasal dari kalangan tidak mampu serta memiliki anak usia dini atau peserta didik
• Masuk dalam daftar DTKS: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos.

Berita Terkait

News Update