Pemerintah diperkirakan akan mencairkan beberapa jenis bantuan sosial hingga akhir bulan Juni.
Jadi, bagi KPM yang belum menerima pencairan untuk periode ini, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial yang bersifat tambahan.
KPM yang telah menerima bantuan atau yang memenuhi syarat khusus masih bisa mendapatkan bantuan ini jika sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Begini Aturan Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.
1. Pencairan Langsung melalui Kartu ATM
Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.
2. Pencairan melalui Sekolah
Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.
3. Aktivasi Rekening melalui Bank Penyalur
Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024: