JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial atau bansos akan segera dilanjutkan pada tahap berikutnya periode Juli 2024?
Satu diantaranya bansos yang akan cair periode Juli-September 2024 yakni PKH yang masuk pada tahap ketiga.
Apakah Anda masih layak mendapatkan dana bansos PKH pada Juli mendatang? Simak selengkapnya disini.
Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang tentunya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar KPM dengan harapan mensejahterakan masyakarat kurang mampu.
KPM ini didasarkan oleh data yang berlaku yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data daftar yang layak menerima bansos PKH.
PKH 2024 telah disalurkan ke KPM sejak awal tahun dan akan terus dilanjutkan hingga Desember 2024 mendatang.
Pencairan dana PKH akan cair sesuai dengan kategori yang telah disesuaikan dengan masing-masing penerima bansos.
Pencairan dana PKH 2024 dapat dilakukan melalui ATM KKS rekening Bank Himbara (BTN, BNI, BRI dan Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia.
Sehingga yang tidak memiliki rekening, KPM bisa mencairkan dana bansos PKH melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang sudah ditetapkan.
Rincian Besaran Dana PKH 2024
Program ini memiliki 7 kategori yang akan mencakup KPM yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kategori dengan nominal dana yang berbeda.
Berikut besaran saldo dana bansos PKH 2024 sesuai dengan kategori:
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD : Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP : Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA : Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Cek Kelayakan NIK Sebagai Penerima PKH 2024
Adapun cara untuk cek status penerima PKH 2024 pencairan tahap selanjutnya pakai NIK dan KTP secara online melalui website resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom data seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi captcha yang sudah disediakan.
- Klik 'Cari Data'.
Demikan informasi mengenai pencairan PKH pada periode Juli-September 2024.
Semoga membantu!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran resmi
WhatsApp Poskota.GABUNG DISINI