Persiapan Bekal Sekolah, Peserta Didik Berhak Dapat Dana Bansos PKH 2024, Ini Besaran nominal Setiap Tahap dan Tahunannya

Selasa 25 Jun 2024, 18:08 WIB
Persiapan Bekal Sekolah, Peserta Didik Berhak Dapat Dana Bansos PKH 2024, Ini Besaran nominal Setiap Tahap dan Tahunannya(Kolase/Ist)

Persiapan Bekal Sekolah, Peserta Didik Berhak Dapat Dana Bansos PKH 2024, Ini Besaran nominal Setiap Tahap dan Tahunannya(Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menyongsong tahun ajaran baru akan dimulai sebentar lagi, para peserta didik dari keluarga kurang mampu berhak mendapatkan Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak agar tetap bersekolah dengan menyediakan bantuan finansial yang bisa digunakan sebagai bekal menunjang kebutuhan bersekolah.

Berdasarkan dari dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa peserta didik mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) sama dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sesuai dengan golongan kategorinya.

Berikut informasi lengkap mengenai besaran nominal Dana Bansos PKH setiap tahap dan tahunannya untuk tahun 2024 yang diterima oleh para peserta didik untuk bersekolah.

Apa yang dimaksud bansos PKH 2024

Sebelum anda mengetahui besaran nominal dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah ada baiknya mengenal terlebih dahulu seputar program ini.

Bansos PKH 2024 merupakan sebuah program yang diinisiasi dan dikepalai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan.

Masyarakat yang berhak menerima dan manfaat gratis dari pemerintah tersebut harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk memastikan bahwa penerima benar-benar termasuk dalam kategori tidak mampu.

Pembagiannya pun akan dilakukan secara kolektif dan bertahap sepanjang tahun pada para penerimanya melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah dihubungkan saat melakukan pendaftaran.

Nominal pembagian dana bansos PKH 2024

Selain kepada para peserta didik, pemerintah turut membagikan dana bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan mulai dari sektor kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.

Berikut besaran nominal pembagian dana Bansos PKH 2024 pada setiap tahap dan total pertahunnya.

• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Langkah cek penerima bansos PKH secara mandiri

Berikut di bawah ini langkah untuk melakukan pengecekan penerima Bansos PKH secara mandiri melalui situs resmi Kemensos RI.

• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan

• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima manfaatkanlah bantuan gratis dari pemerintah ini disebut dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan persiapan yang matang, Dana Bansos PKH dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan pendidikan yang layak.

Pastikan Anda selalu update dengan informasi dari Kementerian Sosial dan manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk masa depan yang lebih baik.

( Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait
News Update