SERANG, POSKOTA.CO.ID - Promosikan judi online lewat media sosial (medsos) Instagram, lima selegram ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di tiga lokasi di wilayah Kota Serang, Kota Cilegon dan Tangerang. Dari kelima tersangka, 4 diantaranya adalah wanita.
Kelima pelaku yang diamankan yaitu PW alias Sipuuts, TO alias Ocete (25 ), BR alias Resti Bunga, EA alias Kemal dan ZS alias Ara.
"Kelima pelaku diamankan pada Mei kemarin, di tiga tempat yang berbeda di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang," ungkap Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 24 Juni 2024.
Didik Heriyanto menjelaskan kelima pelaku ini adalah pemilik akun Instagram dan pengakses akun judi online. Kelimanya juga mempromosikan iklan judi online dengan cara membuat postingan dengan mencantumkan situs judi online melalui Instagram pribadinya serta bio Instagram miliknya.
"Mereka mempromosikan judi online di instagram pribadinya," jelasnya didampingi Kasubdit V Kompol Rafles Langgak Putra.
Lebih lanjut, Didik mengatakan kelima pelaku sudah menjalankan bisnis judi online dari 2 bulan hingga 2 tahun. Kelimanya mendapatkan bayaran berbeda dalam mempromosikan judi online tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka sudah menjalani bisnis judi online dari mulai 2 bulan hingga 2 tahun dan sudah mengumpulkan upah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta," ungkapnya.
Didik menambahkan judi online ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan sempat viral di media sosial ada warga yang gantung diri gara-gara judi slot. Oleh karenanya, sesuai perintah Presiden melalui Kapolri, Kapolda Banten akan memberantas dan menindak tegas segala bentuk perjudian.
"Dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat atau mempromosikan judi apapun bentuknya," kata Didik. (Rahmat Haryono)