Sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

Kriminal

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Senin 24 Jun 2024, 21:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Maryono pada Senin, 24 Juni 2024.

Maryono menegaskan, eks Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

"Denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Maryono.

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

"Namun hal yang meringankan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi," terang majelis hakim.

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyebut berimbas memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Hal itu juga mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023. Dalam investigasi itu, terdakwa memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan, baik kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum.

"Ada hak saudara untuk menerima putusan ataupun mengajukan upaya hukum, banding maupun berpikir-pikir selama 7 hari," ujar majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Karen dituntut pidana penjara 11 tahun subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar.

Jaksa KPK menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama yang mengatur soal kerugian negara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sejumlah Rp1,091 miliar dan US$ 104.016.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa KPK kala itu.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Terdakwa  memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016.

Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. (Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Pengadilan TipikorKorupsiKaren Agustiawanpertamina

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor