SELAMAT! NIK KTP dan KK Anda Terpilih Dapat Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Pemerintah Periode Juli-September 2024, Cek Selengkapnya

Minggu 23 Jun 2024, 14:52 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda, terpilih dapat saldo dana bansos Rp500.000 dari pemerintah periode Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda, terpilih dapat saldo dana bansos Rp500.000 dari pemerintah periode Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Penyaluran ini bersifat sementara dan mengikuti pola sebelumnya, yaitu setiap dua bulan sekali melalui KKS dan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.

Adapun proses verifikasi dan pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. 

Dalam hal verifikasi, Pusdatin Kesos Kemensos RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan terbaru.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan Bansos PKH, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Anda dapat memeriksa status penerimaan Bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah sesuai alamat di KTP.
3. Masukkan nama sesuai dengan KTP.

4. Klik "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos Anda.

Itulah informasi mengenai saldo dana bansos Rp500.000dari pemerintah yang diterima para pemilik NIK, E-KTP dan KK di periode Juli-September 2024. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update