PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedangdut Lilis Karlina syok lantaran anaknya, RD (17), kembali berurusan dengan polisi. RD diamankan petugas Satnarkoba Polres Purwakarta atas kepemilikan barang haram jenis sabu.
"Teh Lilis gak menyangka anaknya terlibat lagi narkoba," jelas Evi Saeful Bachri, Kuasa Hukum tersangka RD, kepada awak media, pada Jumat 21 Juni 2024 malam.
Kliennya disangkakan jadi kurir narkoba. RD diperintah oleh RB yang kini buron dan masuk DPO Polres Purwakarta, mengantar sabu ke pemesan. Perkenalan RD dan RB melalui media sosial.
"RD diiming-imingi uang Rp 1 juta per 10 gram Shabu yang dia antarkan ke pemesan. Selain itu, RD juga dijanjikan mengonsumsi sabu gratis. Sampai saat ini sudah kurang lebih 6 kali," ungkap Apong, demikian pengacara tersebut akrab disapa.
Apong menyampaikan, RD kini telah dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Kemarin saya ikut mendampingi mengantarkan kesana. RD dikategorikan anak dibawah umur diduga terlibat narkoba dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Apong.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya kembali mengamankan RD anak di bawah umur terkait dugaan kepemilikan sabu. "RD diamankan petugas Satresnarkoba pada Rabu 19 Juni 2024," jelasnya, Jumat siang, 21 Juni 2024.
Petugas juga menggeledah rumah RD dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,28 gram, sebuah alat timbang dan 1 unit handphone.
Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu, anak pelantun Goyang Karawang ini diamankan polisi karena kepemilikan ribuan butir obat-obatan terlarang. Pada Januari 2024, RD bebas setelah menjalani masa penahanan di Bapas Bandung. (dadan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI