SELAMAT! NIK E-KTP dan KK Anda Masuk Data Pemerintah Sebagai Penerima Bansos Periode Juli-September 2024, Cek Selengkapnya

Sabtu 22 Jun 2024, 16:22 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda masuk data pemerintah sebagai penerima bansos periode Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda masuk data pemerintah sebagai penerima bansos periode Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda masuk data pemerintah sebagai penerima bansos periode Juli-September 2024.

Bantuan sosial yang diberikan merupakan Bansos PKH untuk periode salur Juli-Agustus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Bansos PKH periode salur Juli-September bagi KPM lewat Kantor Pos.

Dikutip dari YouTube Diary Bansos, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos), akan melakukan penghimpunan data KPM mulai 1 Juli 2024 mendatang. 

Data yang dihimpun berupa hasil verifikasi kelayakan ataupun hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Langkah ini merupakan persiapan untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli-Agustus dan Juli-Agustus-September.

Penyaluran bantuan sosial PKH akan dilakukan melalui dua metode, yaitu kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia. 

Penyaluran melalui kartu KKS akan mencakup periode Juli-Agustus, sementara penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan meliputi periode Juli-Agustus-September. 

Namun, periode penyaluran ini masih bersifat sementara dan mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, di mana penyaluran melalui kartu KKS dilakukan setiap dua bulan sekali dan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali.

Proses verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang berhak. 

Pusdatin Kesos Kemensos RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan data yang dihimpun adalah data terbaru dan akurat.

Dalam mendukung kelancaran proses ini, Kemensos RI mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan perubahan data keluarga mereka ke pihak terkait di daerah masing-masing. 

Hal tersebut menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial, yang dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima.

Masyarakat penerima bansos tidak lain adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cara Terdaftar dalam DTKS

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah agar terdaftar di DTKS Kemensos: 

1. Masyarakat yang membutuhkan bantuan (fakir miskin) dapat mendaftarkan diri ke kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya, akan diadakan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi, kemudian dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

Penyaluran bantuan sosial PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. 

Dengan adanya penyaluran bantuan sosial yang tepat waktu dan tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketahanan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Berita Terkait

News Update