Selamat! NIK e-KTP Anda Telah Terdaftar Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Jalur Bantuan Sosial, Simak Syaratnya! (Foto: Pixabay)

EKONOMI

Selamat! NIK e-KTP Anda Telah Terdaftar Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Jalur Bantuan Sosial, Simak Syaratnya!

Sabtu 22 Jun 2024, 12:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK e-KTP Anda telah berhasil terdaftar sebagai penerima saldo Dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui jalur bantuan sosial tahun 2024. Simak syarat lengkapnya di sini.

Bantuan Sosial diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan merupakan salah satu dari lima bansos yang cair pada tahun ini.

Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk meringankan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga bahan pokok di pasaran.

Besaran bantuan yang bisa kamu terima yaitu Rp2.400.000 untuk satu penerima dalam kurun waktu satu tahun. Pemberiannya terbagi menjadi 6 tahap atau dua bulan sekali.

Anda yang terpilih menjadi peserta KPM berhak mendapatkan uang Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000 setiap tahap pembagian.

Untuk kriteria penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang memiliki kategori dengan kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang sudah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan sosial ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing penerima yang telah terdaftar. 

Berikut Syarat Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah!

Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat penerima Bantuan Sosial tahun ini, dapatkan saldo dana dari pemerintah langsung dalam bentuk tunai atau dikirim ke Bank Himbara.

Bantuan ini bisa memberikan kamu keringanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gunakan dengan bijak setiap bantuan yang diberikan.

Tags:
Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratis TerbaruTutorial Klaim Saldo DANA GratisGimana cara Klaim Saldo DANA GratisBantuan sosial

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor