SELAMAT! NIK dan KK Kamu Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000, Segera Gunakan Untuk Mendaftar Prakerja Sekarang

Sabtu 22 Jun 2024, 21:16 WIB
Kabar gembira bagi kamu yang sedang mencari cara untuk mendapatkan saldo DANA gratis! Dengan menggunakan NIK dan KK, kamu bisa mendapatkan saldo DANA sebesar Rp700.000 (Foto : Poskota/Adriansyah)

Kabar gembira bagi kamu yang sedang mencari cara untuk mendapatkan saldo DANA gratis! Dengan menggunakan NIK dan KK, kamu bisa mendapatkan saldo DANA sebesar Rp700.000 (Foto : Poskota/Adriansyah)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - SELAMAT!  NIK dan KK Kamu Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000, segera gunakan untuk mendaftar Prakerja sekarang

Kabar gembira bagi kamu yang sedang mencari cara untuk mendapatkan saldo DANA gratis! Dengan menggunakan NIK dan KK, kamu bisa mendapatkan saldo DANA sebesar Rp700.000.

Saldo DANA yang kamu dapatkan berupa insentif dari Program Prakerja, dimana setelah mengikuti pelatihannya akan langsung masuk ke akun E wallet.

Karena Program Prakerja ini memang diatur untuk memberikan pelatihan keahlian bagi kamu yang ingin peningkatan karir kedepannya ditambah memberikan masukan berupa Insentif Saldo DANA Rp700.000 kepada para peserta.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Langkah-Langkah Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 Untuk Kamu

1. Cek Kelayakan

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengecek kelayakan di situs resmi Prakerja. Program Prakerja adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia. 

Pastikan kamu memenuhi syarat yang telah ditentukan, untuk melihatnya bisa dengan mengklik Link ini. 

2. Mendaftarkan Diri 

Jika kamu memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mendaftar di situs Prakerja. Siapkan NIK dan nomor KK kamu untuk proses pendaftaran. 

Masuk ke situs resmi Prakerja dan ikuti langkah-langkah pendaftarannya. Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan data di KTP dan KK.

Berita Terkait

News Update