WOW! NIK KTP Anda Berhak Dapatkan Saldo Rp3.000.000 dari Pemerintah, Segera Cek Status Penerimanya Disini!

Jumat 21 Jun 2024, 10:40 WIB
Begini cara cek statsu NIK KTP agar mendapatkan saldo Rp3.000.000 dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Begini cara cek statsu NIK KTP agar mendapatkan saldo Rp3.000.000 dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! NIK Anda berhak mendapatkan saldo Rp3.000.000 dari pemerintah secara gratis.

Pada Juni 2024, Anda bisa mendapatkan saldo hingga jutaan rupiah dari program yang disalurkan oleh pemerintah hanya dengan NIK.

Program itu yakni bantuan sosial atau bansos yang disalurkan dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dalam segi ekonomi.

Tentunya masyarakat kurang mampu itu didasarkan dengan NIK KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos pencairan pada Juni 2024 yakni PKH yang meliputi berbagai kategori dengan besaran dana yang berbeda setiap kategorinya.

PKH ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan harapan mensejahterakan masyakarat kurang mampu.

Sekilas Terkait PKH 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 ini sudah memasuki tahp kedua pada Juni 2024 dengan saldo yang disalurkan paling besar Rp3.000.000.

Kategori yang tersedia pada PKH 2024 terdapat 7 kategori beserta besaran dana yang didapatkan per kategori, seperti:

  • Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini/balita : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Siswa sekolah SD : Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
  • Siswa sekolah SMP : Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa sekolah SMA : Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.

Kategori yang mendapatkan Rp3.000.000 per tahun yakni kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita yang akan dicairkan per tahap Rp750.000.

Pencairan PKH 2024 bisa dicairkan melalui kartu rekening KKS Bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Mandiri serta Kantor Pos Indonesia.

Berita Terkait
News Update