2. Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
3. Klik tombol "Cek".
4. Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
Penerima bansos PKD disesuaikan dengan kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Terdiri dari yang ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan ketentuan masing-masing dari KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Semua itu juga harus melalui hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Itulah dia pernyataan dari bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ cair, cek status penerimaan dana bantuan di website siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)