Surat pernyataan dari aparat Desa Kohod yang harus ditandatangani warga. (Dok. Warga)

Tangerang

Oknum Aparat Desa Kohod Paksa Warga Tanda Tangan Pernyataan Komisi 5 Persen, Pengamat: Tarik Kasusnya ke Polda

Kamis 20 Jun 2024, 19:07 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terus berteriak meminta pertanggungjawaban dari pihak aparat desa setempat.

Warga merasa telah mengikuti seluruh permintaan dari pihak desa untuk relokasi dan ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan. Salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa warga bersedia dan harus mengeluarkan uang sebesar 5 persen dari keseluruhan yang diterima dari perusahaan.

"Adalah benar bahwa rumah yang saya bangun tidak saya huni (hanya investasi) maka ketika mendapatkan ganti untung dari perusahaan yang berkepentingan maka saya sangat bersedia dan harus mengeluarkan uang sebesar 5% (Lima Persen) dari keseluruhan yang saya terima dari pergantian rumah tersebut, untuk kebersamaan dan operasional panitia yang saya serahkan kepada panitia relokasi pada saat pembayaran dilakukan oleh perusahaan dimaksud," isi dari surat yang diedarkan oleh aparat Desa Kohod kepada warga.

Saat ditemui Poskota, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penandatangan surat tersebut dilakukan secara terpaksa. 

"Itu mah dipaksa, jadi itu tidak boleh tidak. Bahkan ada ancaman bahwa apabila (warga) tidak bayar (5 persen) maka pembayaran (pihak PT) selanjutnya tidak akan dibayarkan," katanya, Kamis, 20 Juni 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komunikolog Politik & Hukum Nasional, Tamil Selvan meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap pungutan liar (pungli) tersebut.

"Itu pungli. Jelas-jelas meminta sekian persen dari hak warga. Ini harus benar-benar di usut dan Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah tersebut di periksa," ungkapnya. 

Bahkan, menurut Tamil, kasus seperti ini tidak cukup ditangani oleh pihak Polres setempat. Namun, harus tingkat Polda yang mengusutnya.

"Saya minta kasus ini di tarik ke Polda. Tidak cukup hanya laporan di Polres Metro Tangerang Kota saja. Harus Polda yang turun tangan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terus meminta pertanggungjawaban dari lurahnya terkait instruksi untuk membangun bangunan liar atau bangli, Sabtu, 15 Juni 2024.

Warga Desa Kohod mendirikan bangunan liar secara serentak atas instruksi dari lurah dengan iming-iming mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Desa KohodBangunan Liarbanglikabupaten tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor