TARIK SALDO DANA Gratis Rp700.000 Insentif Prakerja setelah Habiskan Subsidi Pemerintah Rp3.500.000, Cek Caranya di Sini. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

TEKNO

TARIK SALDO DANA Gratis Rp700.000 Insentif Prakerja setelah Habiskan Subsidi Pemerintah Rp3.500.000, Cek Caranya di Sini 

Rabu 19 Jun 2024, 23:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu berhasil tarik saldo dana gratis Rp700.000 dari pemerintah via program Kartu Prakerja hanya bermodalkan NIK KTP dan nomor HP aktif saja. 

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah berisi insentif senilai Rp700.000 yang bisa dimiliki pesertanya setelah menyelesaikan pelatihan. 

Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaan agar para pencari kerja lebih bisa bersaing dan meningkatkan kualitasnya.

Program ini rutin diadakan sepanjang tahun dan kini akan memasuki gelombang 70 yang kemungkinan bakal dibuka pendaftarannya pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Bagi kamu yang belum juga lolos, bisa kembali ikut daftar Kartu Prakerja gelombang 70. 

Pantengin Instagram resmi @prakerja.go.id untuk mengetahui informasi terupdate seputar pembukaan gelombang Kartu Prakerja terbaru. 

Kamu juga bisa mengintip informasi seputar Prakerja termasuk tips-tips menarik dapatkan saldo gratis termasuk dari program Kartu Prakerja. 

Syarat Daftar Prakerja

Tahapan Daftar Prakerja

Jika dinyatakan lolos, buruan beli pelatihan dan selesaikan pelatihan hingga kamu mendapat sertifikat Kartu Prakerja. 

Beli Pelatihan Prakerja

Selanjutnya, jika sudah menyelesaikan pelatihan Prakerja, kamu hanya tinggal menunggu proses pencairan insentif Rp700.000 masuk ke dompet elektronik. 

Demikian ulasan tentang program Kartu Prakerja yang terbukti membayar saldo dana gratis Rp700.000 setelah kamu belanjakan subsidi pemerintah senilai Rp3,5 juta. 

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danadompet elektronikcara beli pelatihan prakerjainsentif prakerja

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor