Polhukam Beri Waktu Penyidik Polri dan PPATK Bekukan Ribuan Rekening Terafiliasi Judi Online

Rabu 19 Jun 2024, 18:24 WIB
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. (Pandi)

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan rekening mencurigakan yang terafiliasi dengan judi online telah diblokir oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

"Sesuai laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto saat konferensi pers, Rabu 19 Juni 2024.

Tindak lanjut dari pemblokiran ribuan rekening yang terafiliasi judi online tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk nantinya dilakukan pembekuan.

Dalam hal ini, PPATK dan penyidik Bareskrim Polri diberikan waktu sekitar 20-30 hari untuk melakukan pembekuan rekening yang telah diblokir itu.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelas Hadi.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," sambungnya.

Hadi menuturkan, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang membuat resah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi daring dipimpin langsung Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024. (Pandi)

Berita Terkait

Buka Aliran "Hepeng" Judi Online

Sabtu 22 Jun 2024, 05:00 WIB
undefined

News Update