Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp900.000 Gratis dari Bansos KLJ Tahap 2 via Bank DKI, Cek Daftarnya di Sini

Rabu 19 Jun 2024, 11:37 WIB
Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024. (foto: Pixabay/Eko Anug)

Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024. (foto: Pixabay/Eko Anug)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024.

Jika NIK KTP Anda terdaftar maka saldo dana KLJ Tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui Bank DKI dan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Saldo dana yang disalurkan melalui Bank DKI itu akan memudahkan penerima dalam mengakses dan menggunakan dana bansos KLJ tersebut.

Bansos KLJ sendiri diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp900.000 per bulan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Namun, pencairan dana ini dilakukan setiap dua sampai tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap penerima KLJ akan menerima sebesar Rp900.000 dalam setiap pencairan triwulanan.

Pola pencairan ini dirancang untuk memudahkan administrasi sekaligus memastikan bahwa dana yang diterima dapat digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan dasar selama tiga bulan ke depan.

Kendati demikian, pada pencairan KLJ Tahap 1, terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang dicairkan dibandingkan dengan pencairan reguler.

Bansos KLJ Tahap 1 dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga setiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima sebesar Rp600.000.

Keputusan untuk mencairkan dana sebesar ini pada tahap awal diambil untuk memberikan bantuan awal yang lebih signifikan bagi para lansia yang membutuhkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NIK KTP siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan KLJ 2024, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. NIK KTP Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas

Syarat utama bagi penerima KLJ adalah usia. Penerima harus berusia 60 tahun ke atas pada saat mendaftar. 

Usia ini dihitung berdasarkan data yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima KLJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data nasional mengenai individu dan keluarga yang layak menerima bantuan sosial. 

DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial dan berfungsi sebagai acuan untuk berbagai program bantuan sosial di Indonesia. 

Pendaftaran dalam DTKS ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Penghasilan yang Sangat Kecil

KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya memiliki penghasilan yang sangat kecil. 

Hal ini berarti penerima KLJ adalah mereka yang tidak bekerja atau bekerja dengan pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

4. Mengalami Kondisi Kesehatan atau Sosial yang Membutuhkan Perhatian Khusus

Selain faktor ekonomi, kondisi kesehatan atau sosial juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penerima KLJ. 

Lansia yang memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus atau yang berada dalam situasi sosial yang membutuhkan bantuan tambahan juga diprioritaskan. 

Misalnya, lansia yang mengalami penyakit kronis, disabilitas, atau yang hidup sendirian tanpa dukungan keluarga.

Jika NIK KTP Anda memenuhi syarat dan terdaftar, manfaatkan saldo dana bansos ini untuk meningkatkan kualitas hidup Anda atau anggota keluarga yang lansia. 

Jika belum terdaftar, segera lakukan verifikasi dan pembaruan data agar dapat memanfaatkan program bansos KLJ 2024 via Bank DKI.

Berita Terkait

News Update