Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp900.000 Gratis dari Bansos KLJ Tahap 2 via Bank DKI, Cek Daftarnya di Sini

Rabu 19 Jun 2024, 11:37 WIB
Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024. (foto: Pixabay/Eko Anug)

Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024. (foto: Pixabay/Eko Anug)

Syarat utama bagi penerima KLJ adalah usia. Penerima harus berusia 60 tahun ke atas pada saat mendaftar. 

Usia ini dihitung berdasarkan data yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima KLJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data nasional mengenai individu dan keluarga yang layak menerima bantuan sosial. 

DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial dan berfungsi sebagai acuan untuk berbagai program bantuan sosial di Indonesia. 

Pendaftaran dalam DTKS ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Penghasilan yang Sangat Kecil

KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya memiliki penghasilan yang sangat kecil. 

Hal ini berarti penerima KLJ adalah mereka yang tidak bekerja atau bekerja dengan pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

4. Mengalami Kondisi Kesehatan atau Sosial yang Membutuhkan Perhatian Khusus

Selain faktor ekonomi, kondisi kesehatan atau sosial juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan penerima KLJ. 

Berita Terkait

News Update