SELAMAT, NIK E-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari Pemerintah, Cairkan di BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Selasa 18 Jun 2024, 20:59 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp750.000 dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp750.000 dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp750.000 dari pemerintah

Cairkan dana bansos di Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bantuan yang diterima merupakan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II untuk kategori balita usia 0-6 bulan, serta ibu hamil dan masa nifas.

Setiap tahun, penerima bansos PKH kategori tersebut menerima alokasi bansos PKH sebesar Rp3.000.000.

Penyaluran Bansos PKH Tahap II telah dimulai sejak April 2024 lalu. Jika Anda belum menerima bansos PKH pada April dan Mei, maka Anda akan mendapatkannya di bulan Juni ini.

Terdapat beberapa metode penyaluran Bansos PKH, antara lain melalui Kantor Pos, rekening Bank Himbara, disalurkan oleh PT Pos Indonesia melalui komunitas, atau langsung didistribusikan door to door oleh petugas. 

Biasanya, penyaluran bansos untuk kategori balita usia 0-6 bulan serta ibu hamil dan masa nifas, dilakukan melalui rekening Bank Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Selain untuk kedua kategori tadi, bansos PKH Tahap II juga diberikan kepada beberapa kategori lain seperti:

1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun
4. Penyandang Disabilitas Berat
Rp700.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia Usia di Atas 70 Tahun
Rp700.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Adapun Bansos PKH diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar dalam keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berita Terkait

News Update