JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ masih menanti kapan tepatnya tanggal pencairan saldo dana bantuan khusus bagi warga DKI Jakarta itu.
Syarat penerima manfaat dari bansos ini harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemadanan data penerima manfaat.
Lebih lanjut, verifikasi dan pemadanan data itu untuk penyaluran bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), KLJ serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Saat ini penyaluran bansos KLJ telah mencapai tahap 2. Apabila mengacu pada data yang diumumkan oleh Dinsos DKI Jakarta, sebanyak 144.913 lansia akan mendapat saldo dana bantuan KLJ Tahap 2.
Pencairan Saldo Dana KLJ Tahap 2
Dalam penyalurannya, bansos yang tergabung dalam program pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Pada penyaluran tahap 2 ini, pihak pemerintah telah mengumumkan bahwa penerima manfaat akan dibagi menjadi dua kategori, yakni penerima baru dan lama.
Penerima baru KLJ Tahap 2 ini nantinya akan menjalani pemanggilan sebanyak dua kali pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024.
Sementara untuk penerima KLJ Tahap 2 lama akan langsung mendapatkan saldo bantuannya saat pencarian.
Tetapi penerima manfaat harus lebih bersabar, sebab waktu pencairan belum bisa dipastikan karena pihak pemerintah masih melakukan proses administrasi. Jika proses tersebut telah selesai, dana bantuan baru akan dicairkan.
Metode penyaluran dari bansos KLJ Tahap 2 ini menggunakan transfer bank melalui Bank DKI. Penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp1,8 juta. Karena pemerintah menetapkan penyalurannya selama enam bulan sekaligus.