Bantuan Biaya Pendidikan atau Kuliah
Menurut laman resmi Kemendikbudristek, biaya pendidikan per semester diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Usulan ini berdasarkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. Berikut adalah bantuan biaya pendidikan:
- Prodi dengan akreditasi A atau internasional: maksimal Rp 8 juta,
- Khusus prodi kedokteran: maksimal Rp 12 juta
- Prodi dengan akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
- Prodi dengan akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Perguruan tinggi dilarang meminta biaya tambahan apa pun terkait operasional pendidikan atau proses pembelajaran.
Baca Juga: