JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa seluruh Indonesia karena bisa berkesempatan mendapatkan uang tunai yang cair 4 kali setahun.
Uang tersebut berasal dari bantuan sosial (bansos) PKH atau Program Keluarga Harapan.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini menyasar siswa atau pelajar dari tingkat SD/MI hingga SMA/SMK.
Selain itu, basos PKH juga diperuntukan bagi lansia, ibu hamil, dan keluarga yang memenuhi ketentuan untuk menerima manfaat bantuan tersebut.
Meskipun demikian orangtua siswa masih banyak yang belum memahami bagaimana cara daftar bansos PKH dan cek NIK KTP untuk menentukan siswa tersebut sudah terdaftar sebagai penerima manfaat tersebut atau belum.
Sebagai informasi Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial untuk lima kategori masyarakat, yang memenuhi ketentuan dan syarat.
Adapun besaran nominal bansos PKH berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dari SD sampai dengan SMA/SMK sederajat.
Kategori penerima bantuan PKH salah satunya yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan rincian sebagai berikut:
Nominal Bansos PKH
1. SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan)
2. SMP/Sederajat: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahapan)
3. SMA/Sederajat: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahapan)