JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dalam bidang pendidikan khusus warga DKI Jakarta, yaitu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) telah disalurkan untuk gelombang pertama dari alokasi salur Mei dan Juni 2024.
Sebanyak 460.143 siswa penerima manfaat dipastikan mendapat saldo dana bantuan KJP Plus mulai dari Rp135.000 hingga Rp235.000 per bulan.
Sementara itu sebanyak 130.101 siswa akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus di gelombang kedua. Namun, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan bahwa penerima manfaat di gelombang kedua akan dilakukan verifikasi ulang.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar saldo dana bantuan bisa tepat sasaran dan diberikan pada warga dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta yang masuk dalam golongan tidak mampu.
Lebih lanjut dalam keterangannya disebutkan, untuk melakukan verifikasi dibutuhkan waktu sekira satu bulan. Prediksinya, bansos KJP Plus gelombang kedua akan disalurkan pada bulan Juli 2024.
Syarat Mendapat Bansos KJP Plus
Bansos KJP Plus ini diberikan khusus untuk warga Jakarta yang telah memenuhi syarat. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menetapkan, penerima manfaat berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh siswa penerima manfaat, antara lain:
- Peserta didik dengan usia enam sampai dengan 21 tahun
- Calon penerima manfaat KJP Plus harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta
- Penerima manfaat masuk dalam kategori yang ditetapkan, meliputi :
- Anak dari panti sosial, penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingko
- Anak putus sekolah atau yang sudah kembali bersekolah
Lebih lanjut, pencairan dari bansos KJP Plus ini dilakukan dengan metode transfer bank dimana pihak penyalur saldo dana bantuan ialah Bank DKI
Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos dalam bidang pendidikan dari program KJP Plus. Penerima manfaat bisa mengecek status penerimaannya di kjp.jakarta.go.id.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI