Hasilnya nanti akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah Desa. Di sini para anggota akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap calon penerima berdasarkan informasi yang diperoleh.
5. Musyawarah Desa Khusus
Hasil diskusi Badan Musyawarah Desa akan dibawa ke musyawarah desa khusus. Para tokoh masyarakat desa setempat yang akan memutuskannya.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
1. Berasal dari keluarga miskin, baik yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak terdata.
2. Mengalami kehilangan pekerjaannya atau mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/difabel.
4. Tidak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Syarat yang tercantum di dalam artikel ini merupakan syarat utama, kemungkinan terdapat penambahan syarat tergantung desa masing-masing.
Itu dia informasi mengenai cara lengkap daftar BLT Dana Desa 2024. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)