Temukan Unsur Pidana, Dugaan Kasus Pelecehan Rektor UP Naik Tahap Penyidikan

Sabtu 15 Jun 2024, 15:26 WIB
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, ETH (kiri) didampingi kuasa hukum saat mememuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Poskota.co.id/Angga)

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, ETH (kiri) didampingi kuasa hukum saat mememuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Poskota.co.id/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH) ke tahap penyidikan.

"Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan, ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Ade menyebutkan ada unsur tindak pidana dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh ETH kepada dua pegawai UP tersebut. Oleh karena itu, proses hukum terus berjalan.

"Bukti-bukti yaitu kumpulan informasi, kumpulan fakta semua telah dikumpulkan ke penyidik. Setelahnya dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap yang dilaporkan sehingga naik tahap penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, ETH dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua perempuan yang berstatus sebagai pegawai UP.

Korban berinisial RZ membuat laporan dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Sementara laporan kedua dengan dibuat DF dengan Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Atas kasus yang menyeret namanya, ETH telah dinonaktifkan dari jabatan Rektor UP. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update